ZAKAT

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, merupakan salah satu rukun Islam, dan bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu orang yang membutuhkan

Scroll

Tentang Zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis: zakat fitrah dan zakat mal.


1. Zakat Fitrah:

br

Kewajiban yang ditunaikan setiap jiwa Muslim pada bulan Ramadan.

Besarannya adalah satu sha' atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok per orang, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan tersebut.


2. Zakat Mal:

Kewajiban yang ditunaikan atas harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan) selama satu tahun.

Harta yang dikenai zakat mal antara lain: uang, emas, perak, surat berharga, penghasilan profesi, hasil pertanian, dan lain-lain.

Besaran zakat mal berbeda-beda tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.




Syarat-syarat Zakat (umum):

Beragama Islam.

Harta yang dimiliki halal dan tidak diperoleh dengan cara yang haram.

Kepemilikan penuh atas harta tersebut.

Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.

Harta tersebut telah mencapai nisab sesuai dengan jenis hartanya.

Harta tersebut telah melewati haul (satu tahun hijriah).

Tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi.


Asnaf (Penerima Zakat):

Fakir.

Miskin.

Amil (Yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat).

Mualaf.

Riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya).

Gharimin (Yang berhutang untuk kebutuhan hidup).

Fisabililah.

ibnu sabil (Musafir yang kekurang)


Hikmah Berzakat:

Membersihkan harta dari berbagai kotoran, Menyucikan jiwa dan hati, Membantu orang yang membutuhkan, Mewujudkan keadilan sosial, Meningkatkan kesejahteraan umat.

Kembali Kehalaman Utama...